METROPOLITAN.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga kini belum diputuskan pemerintah.
Meski belum ada keputusan resmi, isu kenaikan UMP 2026 mulai memanas dan menjadi sorotan publik.
Hal ini dipicu oleh hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah rampung dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di seluruh provinsi sebagai dasar perhitungan UMR atau UMP tahun depan.
Tidak sedikit pekerja, terutama di wilayah perkotaan, berharap adanya kenaikan signifikan.
Di Jakarta, ratusan buruh turun ke jalan menuntut agar UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp6 juta.
Baca Juga: Agak Laen 2 Tembus 4 Juta Penonton dalam 9 Hari, Masuk Daftar Film Terlaris 2025
Tuntutan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin (17/11/2025) di kawasan pemerintahan dan pusat kota.
Formula Baru dan Perbedaan Kenaikan Upah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa survei KHL menjadi indikator utama dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan.
Dengan metode tersebut, besarannya dipastikan berbeda-beda antardaerah karena kebutuhan hidup tiap wilayah tidak sama.
Proses Penetapan Masih Berjalan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengonfirmasi bahwa UMP Jakarta 2026 masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan Tripartit.
Baca Juga: Brasil Waspada! Carlo Ancelotti Ungkap Tantangan Berat Hadapi Skotlandia di Piala Dunia 2026
Dewan tersebut terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.