"Termasuk ada juga bantuan dari para pengusaha tambang maupun dari angkutan tambang. Bantuan lain juga ada dari peralatan, saya juga mengucapkan banyak terima kasih pada semua pihak," terang Asmawa.
Baca Juga: Polisi Amankan 2 Orang Pelaku Pencabulan Anak di Karawang, Statusnya Masih Mahasiswa dan Pelajar!
Asmawa menambahkan, ke depan dengan hadirnya komitmen yang sama. Saat rapat bersama saat itu, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bisa melaksanakan Perbub Nomor 56.
Terkait jadwal lintasan jalur angkutan tambang di akses Parungpanjang ini. Sehingga harus menyiapkan terlebih dahulu kantong parkir
"Dan hari ini perbup itu sudah berlaku, dan lengkap serta secara menyuluruh. Sebagian yang isi maupun yang kosongan sesuai jam yang ada di perbup ini,"bebernya.
Baca Juga: Viral! Aksi Bullying Pelajar Terjadi di Bojonggede Bogor, Korban sampai Merintih Kesakitan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal melakukan uji coba kantor parkir truk angkutan tambang di perbatasan Kecamatan Parungpanjang, tepatnya di Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
Uji coba itu akan dilakukan pada Jum'at Tanggal 17 Mei 2024, sekaligus mencabut uji coba peberlakuan truk kosong serta diberlakukannya kembali Perbup 56 Tahun 2023.
Tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan utama di Kabupaten Bogor.(Mulya Diva)