Dengan barang bukti surat keterangan penolakan yang dikeluarkan oleh BRI Gading Serpong, kasus RA disidangkan pada Juni 2022 dan divonis 2 tahun penjara.
Baca Juga: Fakta Menarik dan Makna Lambang X Untuk Anggota Cabang Klan Hyuga Konoha di Anime Naruto
Meski sudah menjalani vonis penjara, saat ini RA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Pertama, BRI Pajajaran Bogor yang melakukan penatausaha rekening giro RA sebagai Tergugat I.
Kedua, BRI Gading Serpong yang mengeluarkan surat keterangan penolakan tanpa mendahului prinsip kehati-hatian sebagai Tergugat II.
Baca Juga: Siswa-Siswi SMAN 1 Purwakarta Terus Torehkan Prestasi, Akademik Maupun Non Akademik
Ketiga, Bank Indonesia sebagai pengawasan atas kepatuhan perbankan pada rekening giro sebagai Tergugat III.
"Gugatan tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 07/Pdt.G/2024/PN.Bgr tanggal 9 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Bogor," kata kuasa hukumnya.
Namun saat diadakan mediasi. lembaga perbankan plat merah yang BRI Pajajaran dan BRI Gading Serpong tidak beritikad baik dengan tidak menghadiri perintah mediasi di pengadilan sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
Baca Juga: Ditinggal Pengembang, Warga Perumahan Citra Kencana Serahkan PSU ke Pemerintah Kota Bogor
"Tujuan dari dilakukannya gugatan perbuatan melawan hukum tersebut yaitu dikarenakan adanya kerugian infinity yang dialami RA.yaitu divonis penjaranya yang tidak bisa dinilai dengan materi apapun, dan secara umum agar tidak terjadi pesakitan yang sama dari kecerobohan oknum-oknum perbankan," jelasnya. (*)