Senin, 22 Desember 2025

Dinas PUPR Kabupaten Bogor Disomasi Sembilan Bintang, Ini Masalahnya

- Senin, 29 Juli 2024 | 17:51 WIB
Pengacara Sembilan Bintang, Nia Juniawati Sukarsono mewakili warga Cijeruk melayangkan somasi ke Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Senin, 29 Juli 2024. (Devina)
Pengacara Sembilan Bintang, Nia Juniawati Sukarsono mewakili warga Cijeruk melayangkan somasi ke Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Senin, 29 Juli 2024. (Devina)

METROPOLITAN.ID - Pengacara Kantor Hukum Sembilan Bintang mewakili warga Cijeruk melayangkan somasi ke Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Bogor, Senin, 29 Juli 2024.

Salah satu pengacara Sembilan Bintang, Nia Juniawati Sukarsono mengatakan, somasi tersebut dilayangkan menindaklanjuti kasus yang terjadi di tanah garapan di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Pihaknya mempersoalkan izin yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait penggunaan lahan tersebut.

Baca Juga: Cerita Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar usai Makan Malam hingga Riding Bareng Presiden Jokowi di IKN

"Isi SK-nya terkait pengesahan rencana tapak pembangunan daya tarik wisata buatan atau binaan manusia lainnya atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera," ujar Nia Juniawati Sukarsono, Senin, 29 Juli 2024.

"dengan ini kami hendak menyampaikan Somasi (Peringatan) kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor," sambungnya.

Menurut Nia, sebelumnya pada 21 Mei 2024 pihaknya juha sudah menyampaukan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait permasalahan hukum antara kliennya dengan PT Bahana Sukma Sejahtera dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Meski Belum Ada Laporan Soal Kasus Kematian Perempuan usai Sedot Lemak di Depok, Polisi Tetap Lakukan Pengusutan

Tanah garapan seluas kurang lebih 393.242 meter persegi tersebut masih berperkara di Pengadilan Negeri Cibinong dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor 124/SBLO/Srt.Pem/V/2024.

"Intinya agar Dinas PUPR Kabupaten Bogor agar tidak mengeluarkan produk hukum apapun terhadap PT Bahana Sukma Sejahtera sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara yang saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung," tegas Nia.

 

Namun pada 11 Juli 2024 lalu, Dinas PUPR malah menerbitkan produk hukum berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 600.3.2.4.2/17/Kpts/SP-DUPR/2024 tentang pengesahan rencana tapak pembangunan daya tarik wisata buatan atau binaan manusia lainnya atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor

"Kami baru mengetahui pada saat agenda Pembuktian pada Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor Register 35/G/TF/2024/PTUN BDG pada tanggal 17 Juli 2024," ungkapnya.

Baca Juga: Nyamar Jadi Ojol, Maling Motor di Bekasi Diikat Warga di Tiang Besi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X