Untuk itu, Sembilan Bintang melayangkan surat somasi atas sikap Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang dianggap sama sekali tidak menghargai serta menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, dengan mengabaikan rasa keadilan (justice) dan kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi Kliennya yang saat ini sedang dalam proses berperkara sengketa.
Nia berharap Dinas PUPR dapat mencabut SK yang sebelumnya diterbitkan hingga hasil keputusan sidang diterbitkan.
"Harapannya Dinas PUPR bisa mencabut surat yang sudah diterbitkan, kalau tidak sesuai tentu para penggarap akan terus melakukan upaya. Kalau kita tela'ah kepada Undang-undang Administrasi Kepemerintahan, beliau melanggar AUPD karena mengeluarkan SK dimana objek yang berkaitan dengan SK tersebut sedang dalam proses sengketa," pungkas Nia.
Hingga berita ini diterbitkan, metropolitan.id masih berusaha mengonfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Bogor terkait somasi tersebut. (Devina/Fin)