Sebagai gambaran, dalam sehari terduga pelaku yang terbagi dalam beberapa kelompok ini mengutip Pungli sebanyak tiga kali ke para pedagang di Pasar Tumpah Jalan Merdeka.
Jika dikalkulasi persatu kali kutip Pungli senilai Rp100 ribu, artinya perpedagang dipaksa membayar pungutan sebesar Rp300 ribu perhari.
Kemudian, jika dikali dengan jumlah pedagang yang mencapai 340 lapak, artinya ada uang yang dipungut sebesar Rp102.000.000 dalam seharinya di Pasar Tumpah Jalan Merdeka Kota Bogor. (Rifal)