METROPOLITAN.ID - Kota Bogor terancam tidak memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan pada tahun ini. Musababnya, sampai saat ini APBD Perubahan 2024 Kota Bogor belum juga disahkan.
Usut punya usut, persoalan ini terjadi buntut belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Bogor hingga pukul 19:30 WIB pada Selasa, 24 September 2024.
Sementara secara aturan, pengesahan APBD Perubahan 2024 Kota Bogor ini menyisakan waktu tinggal satu hari lagi, atau Rabu 25 September 2024. Dan harus segera dilakukan pembahasan, lalu ditetapkan melalui Rapat Paripurna.
Seperti diungkapkan Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari dalam Rapat Paripurna pelantikan pimpinan DPRD Kota Bogor pada Selasa, 24 September 2024. Di mana, dirinya menyampaikan bahwa batas waktu pembahasan sampai Rabu, 25 September 2024.
"Kami berharap dapat segera dibahas Evaluasi Gubernur mengenai RAPBD Perubahan 2024, mengingat batas waktu yang ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan tinggal 1 hari kedepan," kata Hery Antasari.
Selain itu, Pj Wali Kota Bogor juga menuturkan, bahwa Pemerintah Kota Bogor menyampaikan RAPBD Tahun 2025 kepada DPRD, semoga juga dapat segera dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama Pemerintah Kota Bogor baik OPD maupun nantinya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Karena itu saya mengajak untuk bersama-sama meneguhkan komitmen untuk terus mempererat sinergi dan kolaborasi yang harmonis antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan seluruh jajaran Forkopimda untuk membangun Kota Bogor yang lebih baik," ujar Hery Antasari.
Diketahui, keterlambatan penetapan AKD ini disinyalir dikarenakan adanya perselisihan antara fraksi-fraksi DPRD terkait penetapan komposisi AKD. (rez)