Senin, 22 Desember 2025

Cuma Gara-gara Nggak Puas Jadi Alasan Remaja di Gunungputri Bunuh Teman Kencan Open Bo

- Selasa, 3 Desember 2024 | 19:07 WIB
Kosan Sinelayan Kamar F 11, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor tempat remaja bunuh teman kencannya. (Panca)
Kosan Sinelayan Kamar F 11, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor tempat remaja bunuh teman kencannya. (Panca)

METROPOLITAN.ID - Pelaku pembunuhan perempuan di Kosan Sinelayan Kamar F 11, Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor mengaku sakit hati kepada korban, RR (24), hingga tega membunuhnya.

Pelaku AP (19) sempat memesan jasa layanan prostitusi secara online (open BO) korban dan merasa tidak puas.

"Jadi pelaku itu diduga sakit hati sama korban karena merasa ada ketidakpuasan, jadi dibunuh itu korban, tapi bukan pada saat kejadian," kata Kapolsek Gunungputri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalur Puncak Bogor, Bus Terguling, 1 Orang Meninggal dan Belasan Luka-luka

Menurutnya, ketidakpuasaan itu dirasakan pelaku saat pertama kali menggunakan jasa korban 

"Jadi pelaku ini sudah berhubungan menggunakan jasanya korban ini dua kali, waktu yang pertama itu merasa tidak puas gitu. (Mungkin) karena uangnya kurang atau segala macem, jadi servisnya ini terbatas. Dari situ sakit hati pesen lagi," sambungnya.

Saat memesan untuk kedua kalinya, pelaku sudah membawa pisau cutter dari rumah dan ada niat untuk membunuh korban.

Setibanya di kosan korban, pelaku langsung menghabisinya dengan menggorok leher menggunakan cutter yang dibawa.

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor Diduga Jual Miras di Warungnya, Ini Kata Warga

Diketahui, pelaku berprofesi sebagai tukang jahit sepatu di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri. Polisi pun telah memeriksa lima orang saksi.

"Pelakunya bukan mahasiswa, tapi lulusan SMP kemudian bekerja ikut orang tuanya jahit sepatu," ujar Robby.

Saat ini, jasad korban sudah selesai diotopsi dan telah dikembalikan ke keluarganya untuk disemayamkan.

"Sudah diotopsi, sudah dibawa sama orang tuanya untuk dimakamkan di Cianjur," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana dengan ancaman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X