METROPOLITAN.ID - Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkap motif yang digunakan pelaku untuk merekrut Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Ilegal.
Adapun, pengungkapan ini didapatkan dari hasil penggerebekan tempat penampungan TKI Ilegal yang berada di wilayah Kota Bogor pada Rabu, 25 Desember 2024 kemarin.
"Para korban diiming-imingi gaji Rp4,8-5 juta. Disana dikerjakan jadi ART ke daerah Timur Tengah, diduga untuk dikirim ke Negara Qatar," kata AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca Juga: Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kota Bogor Digerebek, 10 Orang Diamankan
"Tapi terkait keberangkatan untuk tiket belum sempat pesan," sambungnya.
Selain gaji sebesar Rp5 juta, menurut Kasat Reskrim, untuk memikat para korban, para pelaku ini tidak memungut biaya sepeserpun dalam penyalurannya.
Hanya, mengenakan biaya penampungan sebelum para korban benar-benar sudah bekerja di luar negeri.
"Tidak di pungut sepeserpun, akan tetapi akan menjadikan hutang korban selama penampungan pengiriman hingga bekerja," ucapnya.
"Lamanya penampungan paling cepat 2 hari, paling lama 1 bulan," sambung dia.
Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah menjalankan aksinya ini sejak Juli 2024. Di mana, tiga orang diantaranya diperkirakan sudah lolos berangkat ke luar negeri.
"Diperkirakan 3 orang perbulan yang sudah lolos berangkat, yang berhasil di gagalkan 8 orang," tandas AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Sebelumnya, jajaran Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Polresta Bogor Kota menggrebek tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia atau TKI Ilegal yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Selasa, 24 Desember 2024 kemarin.
Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 orang dari salah satu kamar di Apartemen Bogor Valley yang digunakan sebagai tempat penampungan TKI Ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho menuturkan, terungkapnya tempat penampungan TKI Ilegal di Kota Bogor ini bermula adanya laporan yang diterima Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.