METROPOLITAN.ID - Melalui kuasa hukum, Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Dokter Yenti Garnasih mengklarifikasi pemberitaan yang beredar luas di media massa.
Pemberitaan tersebut mencakup tuduhan dalam Petisi Koalisi Peduli Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) 2022, yang menilai kinerjanya selama menjabat sebagai Dekan FH Unpak pada periode 2020-2022.
Selain itu, pemberitaan tersebut juga mengangkat isu kriminalisasi terhadap salah satu dosen FH Unpak, yaitu Bintatar Sinaga.
Baca Juga: Penghujung Tahun 2024, Pj Wali Kota Bogor Lantik 6 Pejabat Fungsional Perizinan dan Perdagangan
Terkait dengan penilaian negatif yang termuat dalam petisi tersebut, kuasa hukum Dokter Yenti dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Dalam hak jawabnya, kuasa hukum menyampaikan, Dokter Yenti selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memajukan FH Unpak.
"Pada awal mula Dr. Yenti menjabat sebagai Dekan FH Unpak, keadaan yang terjadi, Dosen ber-NIDK lebih banyak daripada Dosen yang ber-NIDN. Artinya ada kekurangan Dosen di FH Unpak, dan sebelumnya tidak ada regenerasi Dosen di FH Unpak," kata kuasa hukum dalam keterangannya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Glamping di Mojokerto dengan Fasilitas Lengkap untuk Akomodasi saat Liburan
Namun, pihaknya memastikan, pelaksanaan kurikulum tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 dan Permendikbudristekdikti Nomor 26 Tahun 2015.
Dengan isu dosen ber-NIDK yang menerima gaji tetap tetapi tidak diberi mata kuliah, kuasa hukum menjelaskan, hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran dosen tersebut di kampus, serta fakta bahwa dosen yang bersangkutan tidak memiliki jabatan fungsional.
Lebih lanjut, mengenai dosen Bintatar Sinaga yang disebutkan dalam petisi, kuasa hukum membeberkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak tercatat sebagai dosen aktif karena telah mencapai usia 70 tahun.
"Berdasarkan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 menetapkan masa pensiun jatuh di usia 65 tahun, hal tersebut sebenarnya sudah menjadi catatan pada masa Dekan sebelum Dr. Yenti," bebernya.
Oleh karena itu, tuduhan adanya kebijakan diskriminatif oleh Dokter Yenti terhadap dosen-dosen di FH Unpak dibantah keras.