Minggu, 21 Desember 2025

Imbas Biskita Transpakuan Berhenti Operasional, Dishub Kota Bogor Wacana Layani Penumpang dengan Mobil Kepala Dinas hingga Bus Sekolah

- Kamis, 2 Januari 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi Biskita Transpakuan Kota Bogor.
Ilustrasi Biskita Transpakuan Kota Bogor.

Sebelumnya, sejumlah penumpang mengaku kecewa dengan penghentian operasional moda transportasi massal Biskita Transpakuan di Kota Bogor per 1 Januari 2025.

Musababnya, warga mengaku tidak mengetahui adanya keputusan ini. Seperti yang diungkapkan salah penumpang bernama Sinta (21), saat ditemui tengah menunggu di Shelter depan Perpustakaan Kota Bogor pada Rabu, 1 Januari 2025.

"Tadi ada petugas yang datang, katanya tidak beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan. Jadi mangkanya bener-bener baru tahu sekarang,” kata Sinta kepada Metropolitan.id.

Atas hal ini, dirinya mengaku kecewa atas informasi yang didapat soal pemberhentian sementara operasional Biskita Transpakuan.

“Agak kecewa juga ya, soalnya enak banget kan naik kendaran itu (Biskita), kalo mau berpergian kemana-mana enak,” ucap dia.

Sinta berharap pemberhentian operasional Biskita Transpakuan tidak berlangsung lama, sebab transportasi massal ini sangat membantu untuk melakukan berbagai macam aktifitas.

"Semoga pemberhentian operasional Biskita Transpakuan ini tidak lama-lama ya. Karena naik Biskita itu enak ga risih sama pengamen, kalau naik angkutan umum banyak pengamennya yah," ujar dia.

Sementara itu, pantauan Metropolitan.id, nampak tidak ada satu pun unit Biskita Transpakuan yang beroperasi ataupun yang melintas di sekitaran Sistem Satu Arah (SSA).

Biasanya, sebelum berhenti beroperasional, transportasi massal milik Kota Bogor ini kerap melintasi di jalur SSA setiap jam atau setiap beberapa menit.

Terlihat, di salah satu Shelter Biskita Transpakuan tepatnya di depan Perpustakaan Kota Bogor masih ada masyarakat yang menunggu kedatangan Biskita.

Dengan demikian, masih ada masyarakat yang belum mengetahui informasi pemberhentian sementara operasional Biskita Transpakuan tersebut. (Rifal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X