METROPOLITAN.ID - Akademisi Universitas Djuanda (Unida) Bogor Dr. Aep Saepudin Muhtar alias Gus Udin memberikan pendapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menghapus ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Keputusan ini diambil dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada 2 Januari 20252.
Diketahui, aturan ini mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Usut Tuntas! Bocah 10 Tahun di Sukaraja Bogor Diduga Jadi Korban Rudapaksa Seorang Duda
Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004.
Saat itu, aturan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang menetapkan bahwa pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah nasional.
Kemudian mengalami perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003.
Baca Juga: Pemkab Bogor Perkuat Sinergi dengan Kejari Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum
Akademisi Universitas Djuanda (Unida) Bogor Dr. Aep Saepudin Muhtar alias Gus Udin memberikan pendapatnya tentang penghapusan ambang batas tersebut.
Menurut dia, penghapusan Presidential Threshold merupakan langkah untuk memperkuat demokrasi di Indonesia, menguatkan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta membuka persaingan yang lebih sehat dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Lalu, penghapusan Presidential Threshold mengurangi dominasi partai besar dan oligarki kekuasaan serta membuka kesempatan bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden," kata dia.
Ia mengatakan, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, membuka kesempatan bagi partai politik untuk berpartisipasi aktif dalam proses politik untuk mengajukan calon pemimpin yang beragam dan potensial.
Hal Ini juga membuka ruang bagi partai-partai kecil untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proses politik.
Gus Udin menambahkan bahwa dengan adanya penghapusan ambang batas pencalonan presiden juga memunculkan tantangan baru.