Baca Juga: Truk Terguling, Galon Berserakan di Tol Jagorawi
Sebelumnya, Polres Bogor meringkus dua bandar narkoba yakni CMP (34) dan RS (33) dengan barang bukti 6,9 kilogram sabu.
Pengungkapan bandar narkoba ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait bakal adanya pengiriman sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya, pada hari Minggu 5 Januari 2025 personil mengetahui keberadaan pelaku di TKP 1 dan dilakukan penangkapan kemudian berhasil mengamankan 1 pelaku inisial CMP," terang Adhimas.
Baca Juga: Terjerat Kabel Internet yang Menjuntai, Ibu dan Anak di Cibinong Alami Kecelakaan
CMP diringkus polisi di rumah kontrakannya, yang berada di wilayah Cilodong, Kota Depok.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,9 kg di rumah kontrakan pelaku.
dari hasil pemeriksaan, kata Adhimas, para pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang DPO berinisial G untuk mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babakanmadang.
"Kemudian pelaku RS ini mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan, dan selanjutnya diserahkan kepada pelaku CMP di rumah kontrakannya dan untuk diedarkan kembali sesuai arahan dari DPO yang berinisial G," pungkasnya. (Cr1/fin)