Senin, 22 Desember 2025

Puskesmas Sempur Diduga Intimidasi Pasien, Sembilan Bintang Layangkan Somasi

- Rabu, 5 Februari 2025 | 11:13 WIB
Sembilan Bintang & Partners Law Office. (Doc.Pribadi)
Sembilan Bintang & Partners Law Office. (Doc.Pribadi)

"Dalam percakapan tersebut, penelepon mendesak klien kami untuk mencabut dan klarifikasi permohonan maaf ke dokter gigi dan puskesmas yang telah diadukannya tersebut," tambah dia.

Baca Juga: Puskesmas di Bogor Disomasi, Gegara Dugaan Mengancam Pasien hingga Bawa-bawa Nama Dedie A Rachim

Percakapan yang penuh tekanan psikologis ini membuat Kiyai Haji AW merasa cemas dan khawatir, karena merasa ada upaya tidak wajar untuk mempengaruhi dirinya agar mencabut pengaduannya.

Setelah itu, seseorang yang menelfon juga mendatangi rumah Kiyai Haji AW dengan maksud yang tidak jelas.

Tindakan tersebut semakin menambah kecemasan Kiyai Haji AW yang merasa terancam secara fisik dan psikologis.

Baca Juga: Kisah Warga Sukabumi Kehilangan Suaminya saat Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, e-Toll Sempat Tak Bisa Digunakan

Perasaan terintimidasi ini menyebabkan Kiyai Haji AW mengalami luka psikis mendalam yang tentunya sangat merugikan dan bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan.

"Pada akhirnya kiyai haji AW, memohon bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, atas adanya kejadian tersebut," ungkapnya.

Dalam somasi yang dilayangkan, pihak Sembilan Bintang and Partners menuntut klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dokter gigi pada saat jam pelayanan.

Baca Juga: Mobile Reader Diaktifkan Pasca Kecelakaan Maut di Tol Ciawi Bogor

Selain itu, pihaknya meminta, agar Puskesmas Sempur untuk memperbaiki sistem pelayanan mereka agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

Adv. Anggi Triana Ismail menegaskan, tindakan oknum-oknum yang diduga melakukan intimidasi terhadap klien mereka tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Masa pasien diperlakukan seperti itu? Puskesmas Sempur harus memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih manusiawi. Jika ada oknum yang melakukan ancaman atau intimidasi, hal itu tidak boleh dibiarkan," ujar Adv. Anggi dengan tegas.

Baca Juga: Farhan Ingin Stadion GBLA Nggak Cuma Buat Persib Bandung, Tapi Buat Ini..

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, baik dari segi kualitas maupun transparansi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X