Minggu, 21 Desember 2025

Dituding Biang Kerok Banjir, Lokasi Wisata Awan Hills Cijeruk Bogor Disegel

- Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:40 WIB
Lokasi wisata Awan Hills dan PT GSS di Cijeruk, Kabupaten Bogor disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap biang kerok banjir (Ist)
Lokasi wisata Awan Hills dan PT GSS di Cijeruk, Kabupaten Bogor disegel Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap biang kerok banjir (Ist)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup kembali menyegel lokasi wisata yang dianggap melanggar izin di Kabupaten Bogor.

Teranyar, Kementerian Lingkungan Hidup memasang garis PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) serta papan pengawasan di kawasan wisata Awan Hills dan PT BSS, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Sabtu 22 Maret 2025.

Langkah ini diambil setelah Awan Hills diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu.

Baca Juga: POCO dikabarkan Akan Merilis POCO M7 5G Eksklusif Airtel Edition, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap Awan Hills.

"Kami sedang melakukan pengawasan lebih detail terkait Awan Hills yang terindikasi menjadi salah satu penyebab banjir bandang beberapa hari lalu. Saat ini kami masih mendalami, sehingga untuk kepentingan penyelidikan dan pengawasan telah dipasang plang pengawasan," ujar Hanif, Sabtu (22/3/2025).

Terkait kemungkinan adanya sanksi hukum, Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Awan Hills.

Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB, Komitmen Terapkan Budaya Kerja Inklusif

"Kami sedang melakukan pendalaman. Secara kewenangan, ini terindikasi, sehingga akan kita lakukan pendalaman secara menyeluruh," kata dia.

"Cukup sudah banjir-banjir yang ditimbulkan, kita harus segera bergerak. Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah. Langkah-langkah penegakan hukum terkait tata lingkungan akan terus kita lakukan," imbuh Hanif.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pemasangan garis PPLH dan papan pengawasan dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi lapangan.

"Kami datang ke sini dalam rangka pemasangan PPLH Line maupun papan pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya Deputi Gakkum," kata dia.

"Sebelumnya, kami telah melakukan beberapa kajian, yakni kajian lingkungan dan verifikasi di lapangan," imbuh Irjen Rizal.

Dari hasil verifikasi tersebut, kata Irjen Rizal, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan di Awan Hills.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X