Senin, 22 Desember 2025

Cerita Ridho Ketua GMKB Bangun Organisasi Sosial : Pernah Miskin dan Yatim, Jadi Trigger Bantu Warga tak Mampu

- Kamis, 24 April 2025 | 23:13 WIB
Gerakan Masyarakat Kota Bogor atau dikenal dengan sebutan GMKB bantu warga (Ist)
Gerakan Masyarakat Kota Bogor atau dikenal dengan sebutan GMKB bantu warga (Ist)

Di Kota Bogor, GMKB juga hadir membantu masyarakat kurang mampu. Salah satunya lewat upaya advokasi keadaan warga miskin.

"Sejak berdiri, GMKB fokus pada kegiatan kemanusiaan. Di bidang RTLH, advokasi bidang kesehatan dengan bantu warga miskin yangbtidak memiliki BPJS, juga warga lansia yang belum melakukan perekaman E-KTP kita bantu datangkan petugasnya ke rumah.

"Tiap tiga bulan kami juga berkegiatan dari kelurahan ke kelurahan,"terangnya.

Tak heran, walaupun usia GMKB baru 5 tahun namun organisasi yang dinahkodai Ridho dapat meraih penghargaan dari Kesbangpol Kota Bogor
sebagai organisasi tingkat dewasa.

"Jadi di Kesbangpol itu ada tingkatan organisasi dari tumbuh, bekembang, dan dewasa. GMKB berada di tingkat dewasa, setara dengan organisasi yang sudah lebih dulu hadir di Kota Bogor,"ujarnya.

Ke depan, seperti motto GMKB yakni sederhana dan berdaya, Ridho berharap agar organisasi sosial yang dibentuknya dapat terus melakukan kegiatan positif dan dirasakan manfaatkan oleh masyarakat.

Seperti yang selama ini sudah berjalan. Termasuk, program ekonomi 'ban mobil' dengan memberikan bantuan modal barang untuk usaha kecil.

"Seperti kita bantu tukang gorengan, kita kasih modalnya berupa barangmu Alhamdulillah sudah ada 6 pelaku usaha yang kita bina,"terangnya.

Soal sumber dana untuk kegiatan, Ridho mengatakan jika selama ini dirinya mengandalkan usaha mandiri yang digerakan anggota GMKB.

"Dalam kegiatan sosial, selain dapat dukungan dana dari sponsor dan donatur, GMKB juga
berniaga yang menjual produk produk GMKB,"terangnya

Beberapa jenis usaha mandiri anggota GMKB adalah kerupuk, talas, dodol.

"Jadi usaha anggota GMKB itu juga jadi penopan jalannya organisasi ini," tandasnya. (feb)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X