Senin, 22 Desember 2025

Tutup Masa Sidang ke-3 Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja dan Reses

- Selasa, 9 September 2025 | 18:11 WIB
DPRD Kota Bogor menyampaikan Laporan Kinerja dan Reses dalam agenda rapat paripurna dengan agenda tutup masa sidang ke 3 tahun 2025 (DPRD Kota Bogor)
DPRD Kota Bogor menyampaikan Laporan Kinerja dan Reses dalam agenda rapat paripurna dengan agenda tutup masa sidang ke 3 tahun 2025 (DPRD Kota Bogor)

"Kami juga turut mengawasi perihal lingkungan hidup yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang masih menjadi masalah di Kota Bogor dan memakan korban serta isu yang berkaitan dengan masalah transportasi umum," kata Dadang.

Terakhir, Komisi IV DPRD Kota Bogor melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan dasar masyarakat. Salah satunya adalah penyusunan Perubahan anggaran Tahun 2025 serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terhadap Evaluasi Penyaluran Program Bantuan Pelunasan Biaya Pendidikan Tahun 2025 serta melakukan sosialisasi ke semua sekolah-sekolah yang berada di wilayah Kota Bogor untuk mendata Penyaluran Program Bantuan Pelunasan Biaya Pendidikan khususnya Penebusan Ijazah Tahun 2025.

“Pelaksanaan waktu satu masa sidang ini bukanlah waktu yang panjang untuk menuntaskan seluruh permasalahan, harapan dan aspirasi masyarakat. Kita sadari bersama kedepan tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan semakin berat, untuk itu laporan kinerja Pimpinan DPRD Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2025 Masa Jabatan 2024-2029 ini akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan dimasa selanjutnya,” tutupnya.

Laporan Reses

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menjelaskan bahwa masa reses dipergunakan oleh Anggota DPRD secara perseorangan untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat agar dapat ditingkatkan hubungan sinergis antara wakil rakyat dengan pemilihnya sehingga tetap terpelihara komunikasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

“Pada kesempatan reses, dipergunakan juga oleh Anggota DPRD untuk mensosialisasikan kinerja DPRD selama satu masa sidang, baik kinerja dalam bidang Legislasi, Anggaran, Pengawasan, maupun Kelembagaan DPRD,” kata Zenal.

Berdasarkan hasil rekapitulasi reses dari 50 orang anggota DPRD Kota Bogor, tercatat bahwa untuk Dapil Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Timur terdapat pengajuan perbaikan saluran air dan turap sebanyak 41 ajuan, perbaikan jalan sebanyak 46 ajuan, pembangunan infrastruktur 53 ajuan, rumah tidak layak huni (RTLH) 12 ajuan dan 80 ajuan lainnya.

Di Dapil Kecamatan Bogor Selatan pengajuan perbaikan saluran air dan turap sebanyak 60 ajuan, perbaikan jalan sebanyak 54 ajuan, pembangunan infrastruktur 63 ajuan, RTLH 13 ajuan dan 119 ajuan lainnya.

Di Kecamatan Bogor Barat pengajuan perbaikan saluran air dan turap sebanyak 46 ajuan, perbaikan jalan sebanyak 66 ajuan, pembangunan infrastruktur 15 ajuan, RTLH 5 ajuan dan 62 ajuan lainnya.

di Kecamatan Tanah Sareal pengajuan perbaikan saluran air dan turap sebanyak 61 ajuan, perbaikan jalan sebanyak 55 ajuan, pembangunan infrastruktur 28 ajuan, RTLH 11 ajuan dan 52 ajuan lainnya.

Terakhir, untuk Dapil Kecamatan Bogor Utara, pengajuan perbaikan saluran air dan turap sebanyak 32 ajuan, perbaikan jalan sebanyak 41 ajuan, pembangunan infrastruktur 52 ajuan, RTLH 5 ajuan dan 99 ajuan lainnya.

“Kami berharap bahwa Kompilasi Hasil Reses Ketiga Tahun Sidang 2025 ini dapat dijadikan bahan dalam menentukan perencanaan pembangunan dengan memperhatikan skala prioritas pembangunan di Kota Bogor,” tutup Zenal.

Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2025

Setelah menutup masa sidang ketiga, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy melanjutkan agenda dengan membuka masa sidang kesatu tahun sidang 2025. Rusli menyampaikan dalam masa sidang kesatu, DPRD Kota Bogor akan membahas enam Raperda dan empat pembahasan legislasi lainnya.

Sedangkan untuk bidang penganggaran, DPRD Kota Bogor akan memulai pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026, Raperda APBD 2026 dan evaluasi gubernur tentang APBD 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X