Minggu, 21 Desember 2025

Mengakhiri Bias Kualitas Antara Guru Sekolah Negeri dan Swasta

- Jumat, 23 Mei 2025 | 13:38 WIB
Ramdan Nugraha
Ramdan Nugraha


Oleh: Ramdan Nugraha

(Guru SMK BOASH 2, Inisiator CASED)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) pasal 1 ayat(2) menyatakan "Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman,".

Beberapa kata kunci pada pasal 1 ayat (2) UU SISDIKNAS Nomor 20 tahun 2003 di atas adalah nilai-nilai agama, kebudayaan nasional, dan tuntutan perubahan zaman, yang ketiga unsur tersebut saat ini menghadapi tantangan yang sangat serius dari realitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Kasus perundungan antar siswa, peristiwa tawuran antarsekolah, tindakan asusila oknum pendidik, praktik jual-beli kursioknum yang menyalahgunakan sistem zonasi, manipulasi laporan kinerja sekolah dalam proses akreditasi, serta masalah-masalah pendidikan lainya yang akan menjadi daftar panjang masalah dunia pendidikan Indonesia saat ini, terjadi bukan karena tidak adanya regulasi atau bukan karena tidak adanya upaya evaluasi dan perbaikan.

Namun dalam pandangan penulis, semua masalah tersebut berakar pada pola pikir dan kualitas sumber daya manusia dalam semua lini penyelenggaraan pendidikan.

Jika ingin dilimitasi secara lebih spesifik, adalah tentang kualitas guru sebagai ujung tombak perubahan sosial dalam konstruksi peradaban bangsa dan Negara ini.

Tulisan ini bukan dalam rangka menjadi sebuah kritik yang hanya dialamatkan kepada guru, lebih jauh, tulisan ini menjadi otokritik bersama bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional pada semua jenjang, yang dilihat secara segmentatif pada kualitas guru.

Mengutip pernyataan Veirissa (2022) dalam jurnal hasil penelitiannya yang berjudul "Kualitas Guru di Indonesia", menyatakan bahwa guru   sebagai   bagian   dari   sistem   pendidikan   memegang   peranan   yang   sangat   penting   dalam   membimbing kualitas roda pendidikan.

Maka menjadi sebuah keharusan, bahwa individu yang memutuskan diri untukmenjadi seorang guru, semestinya memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional Indonesia, baik guru di sekolah negeri maupun guru di sekolah swasta.

Namun dalam realitasnya, kompleksitas menyoal kualifikasi guru ini bukan pembahasan satu atau dua tahun lalu, namun sudah menjadi isu diskusi panjang dalam dunia pendidikan Indonesia.

Pemerintah Indonesia sendiri telah banyakmelakukan upaya peningkatan kualifikasi guru melalui berbagai macam program yang dilakukan untuk menciptakan standarisasi kualitas bagi para guru seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Uji Kompetensi Guru (UKG), Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang luarannya adalah sertifikasi guru, dan program pelatihan lain yang umumnya diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten atau kota, bahkan oleh kementerian langsung.

Namun mengapa masih ada banyak kelompok guru yang belum bisa mengakses secara menyeluruh berbagai produk pelatihandan pengembangan kualitas?

Yang penulis lihat sebagai salah satu alasan yang menciptakan semacam gap kualitas antara satu guru atau kelompok guru dengan guru atau kelompok guru lain adalah adanya bias kualitas yang terjadi antara sekolah negeri dan sekolah swasta di Indonesia.

Jumlah sekolah negeri di Indonesia sebanyak 164.585 unit pada 2022/2023. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan sekolah swasta yang sebanyak 54.877 unit (dataindonesia.id).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

OPINI: Inovasi atau Anomali Haji?

Rabu, 19 November 2025 | 21:05 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 09:27 WIB

UMKM Naik Kelas

Selasa, 30 September 2025 | 20:36 WIB
X