Misal, dengan membuat kebijakan baru, dimana guru-guru yang sudah ber-homebased di sekolah swasta, bisa mengikuti dan diangkat menjadi guru PPPK namun tetap berada dan mengajar di sekolah tersebut tanpa harus berpindah ke sekolah negeri yang ditentukan pemerintah Kabupaten Kota atau Provinsi.
Memang akan ada sebuah turunan konsekuensi, yakni tentang bagaimana tanggung jawab Yayasan atau Pimpinan sekolah swasta tersebut, jika guru-guru mereka yang nanti PPPK sudah diberikan tunjangan oleh pemerintah, namun tetap berkarir di sekolah swasta tersebut. Bagi penulis, masalah ini sangat bisa didiskusikan tanpa harus mengalami kebuntuan.
Yang utama adalah bagaimana kualitas guru antara sekolah negeri dan swasta bisa sejajar, meski tidak harus persis, demi sebuah upaya kolektif memperkuat fondasi kualitas dan percepatan pembangunan sumber daya manusia Indonesia, yang dari tahun ke tahun, mendapatkan tantangan realitas yang jauh lebih kompleks.***