Humas PN Bogor, Daniel Mario menuturkan, sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan itu sesuai dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama ASR alias Tukul.
"Hari ini sidang pertama dakwaan. Tadi sudah sidang ya, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. Tertutup," kata Daniel Mario kepada wartawan.
"Iya maraton. Penanganan anak kan setengahnya yang dewasa, jadi kejar-kejaran kita. Nanti berikutnya saya sampaikan," sambung dia.
Adapun, ditambahkan Humas PN Bogor, dalam dakwaan sidang perdana ini, ASR alias Tukul didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 338 KUHPidana. (rez)