Senin, 22 Desember 2025

5 Solusi Kemendikbudristek Atasi Masalah PPDB Jalur Zonasi

- Jumat, 14 Juli 2023 | 12:31 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya meninjau pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 1 Majalengka, Rabu 7 Juni 2023. (Disdik Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya meninjau pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 1 di SMAN 1 Majalengka, Rabu 7 Juni 2023. (Disdik Jabar)

METROPOLITAN.ID - Jalur Zonasi PPDB 2023 tengah ramai dibahas masyarakat. Di samping banyaknya masyarakat yang berpartisipasi, Jalur Zonasi juga memunculkan permasalahan

Dibeberkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Iwan Syahril memberikan lima rekomendasi solusi dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Sebagai upaya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda), Kemendikbudristek merekomendasidasikan lima solusi untuk mengatasi permasalahan yang dialami dalam Jalur Zonasi.

Baca Juga: Maling Motor di Gunungsindur Ditangkap, Sempat Babak Belur Dihajar Massa Sebelum Diamankan ke Kantor Polisi

Pertama, koordinasi dengan Dinas Dukcapil dan BPS Daerah. Iwan menyarankan pemda untuk melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS) daerah dalam menganalisis data Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Hal ini agar pemda bisa memvalidasi keabsahan Kartu Keluarga (KK) CPDB.

Lebih lanjut, Iwan juga meyakini hal ini merupakan peluang untuk memperbaiki sistem.

"Perbaikan sistem dari data integrasi Dukcapil dengan data-data lainnya sehingga sekolah bisa mendapat data yang terverfikasi dan tervalidasi," jelasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Wilayah Jawa Barat 14 Juli 2023, Waspadai Hujan Lebat di Kota dan Kabupaten Ini

Iwan mencontohkan Kabupaten Donggala yang telah melakukan sinkronisasi data siswa dengan dinas dukcapil setempat. Upaya ini memungkinkan pengecekan validitas KK.

Selanjutnya, Iwan menyarankan untuk melibatkan inspektorat daerah untuk menindak pelanggaran yang terjadi dalam PPDB. Hal ini juga sebagai bentuk dari menjalankan fungsi pengawasan.

Ketiga, pemda bisa membuat komitmen bersama antarpemimpin musyawarah daerah dengan sekolah atau tokoh masyarakat untuk melaksanakan PPDB yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau pungutan liar (pungli). Komitmen bisa tertuang dalam pakta integritas bersama.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota dan Kabupaten Bogor 14 Juli 2023 Berpotensi Hujan Lebat di Sore Hari

Dalam hal ini, Iwan mencontohkan Kabupaten Tangerang yang telah merumuskan pakta integritas bersama dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Agar PPDB yang dilakukan tanpa tekanan dan pungli," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X