Dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah. Salah satunya praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.
"Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan," kata Indraza.
Baca Juga: Bukan karena Sule, Ternyata Ini Alasan Nathalie Holscher Lepas Hijab
Indraza mengingatkan, pemerintah daerah jangan sampai membiarkan kecurangan PPDB berlarut-larut. "Agar tercipta PPDB yang transparan, adil, dan setara bagi semua calon peserta didik baru," lanjut Indraza.
Indraza menekankan, penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Sebab, pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib.
Baca Juga: Wujud Syukur Hasil Pertanian Melimpah, Warga Mulyaharja Bogor Gelar Tradisi Sedekah Bumi
Karena itu, menurut dia, persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat.
"Termasuk jika ada temuan kecurangan," ujar Indraza.
Berbagai temuan proses PPDB yang diperoleh dari Kantor Perwakilan Ombudsman saat ini tengah diolah dan dianalisis. Ombudsman juga masih memantau proses penerimaan peserta didik hingga PPDB berakhir.
Baca Juga: Pelayanan Ibu dan Anak Puskesmas Rancabungur Kini Bisa Diakses Lewat Handphone!
"Berdasarkan pengawasan sebelumnya, biasanya temuan seperti siswa titipan akan dijumpai setelah PPDB selesai," ujar Indraza.
Hasil temuan Ombudsman RI nantinya disampaikan kepada mendikbudristek, menteri agama, dan menteri dalam negeri. Saran perbaikan dari Ombudsman bakal disertakan agar dapat menjadi bahan rujukan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.
Sejauh ini, Kemendikbudristek juga tengah membentuk satuan tugas (satgas) PPDB. Tim tersebut nantinya akan mengevaluasi segala persoalan yang timbul dari pelaksanaan PPDB di berbagai daerah bersama dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
“Timnya sedang diproses dibentuk. Tugasnya mengevaluasi permasalahan PPDB bersama pemda setempat,” ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang.