Rencana pembentukan satgas pemantauan PPDB merupakan hasil kesimpulan rapat antara Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Menurut Chatarina, tim yang sedang dibentuk itu akan diisi oleh pihak-pihak yang ada di unit utama terkait di Kemendikbudristek dan unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek yang tersebar di berbagai di wilayah di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, ada enam butir kesimpulan dari hasil rapat dengan Kemendikbudristek mengenai PPDB.
Salah satunya adalah meminta Kemendikbudristek membentuk satgas pengawasan PPDB untuk menghasilkan hasil evaluasi paling lambat akhir Oktober 2023.
“Itu hasil kemarin. Jika Oktober belum tuntas masalah, kita akan ganti sistem (PPDB) untuk 2024,” ungkap Dede, Jumat (14/7/2023). Menteri Nadiem tak menghadiri rapat tersebut.
Ada enam butir kesimpulan dari hasil rapat tersebut. Pertama, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam menyelesaikan permasalahan yang ada terkait jalur zonasi saat ini.
DPR juga mendesak Kemendikbudristek untuk memperjelas mekanisme, definisi, dan kriteria pada jalur prestasi.
Selain itu, DPR mendesak Kemendikbudristek untuk membentuk satgas pengawasan PPDB yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Ombudsman di daerah-daerah.
Dalam hal ini, DPR juga merekomendasikan pemberian sanksi kepada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Keempat, Komisi X DPR RI mendorong Kemendikbudristek untuk melakukan percepatan pemerataan kualitas sekolah-sekolah negeri agar PPDB lebih berimbang.
Terakhir, DPR meminta Satgas Pengawasan PPDB yang dibentuk Kemendikbudristek melaporkan hasil evaluasi selambat-lambatnya pada akhir Oktober 2023. (*)