Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Tetapkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Jelang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru)

- Kamis, 7 Desember 2023 | 15:02 WIB
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi perjalanan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 guna meningkatkan keselamatan. (Suara.com)
Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi perjalanan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 guna meningkatkan keselamatan. (Suara.com)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan truk selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan membatasi perjalanan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 guna meningkatkan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.

Baca Juga: Soal Banyak Kepala Desa yang Terjerat Kasus Hukum, Rudy Susmanto: Inspektorat Gagal!

"Pengaturan dan pembatasan akan berlaku di jalan raya dan lintas penyeberangan selama periode libur Nataru," ungkap Dirjen Hendro di Jakarta pada Kamis (7/12/2023).

Beberapa poin penting dalam kebijakan ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, pengaturan sistem jalur dan lajur pasang surut (contra flow), serta penyesuaian penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Pembatasan operasional mencakup kendaraan angkutan barang tertentu, seperti mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Baca Juga: List Game Gratis dari Epic Games Store di Tahun 2023, Sudah Klaim Semuanya?

Hendro menekankan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas mengingat diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, baik di jalan tol maupun non tol.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan termasuk yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Baca Juga: Status Siaga! Erupsi Gunung Anak Krakatau, Terjadi Semburan Abu Vulkanik 657 Meter di Atas Permukaan Laut

Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan pada ruas tol dan non tol pada periode menjelang Natal dan Tahun Baru.

Sistem contra flow juga akan diterapkan pada arus mudik dan balik, dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X