METROPOLITAN.ID - Awal tahun 2024, aturan ganjil-genap di Jakarta sementara ditiadakan karena libur nasional.
Namun, mulai tanggal 2 Januari, aturan ganjil-genap tersebut kembali berlaku untuk hari kerja.
Bagi para pengguna jalan yang ingin menghindari aturan ganjil-genap, trik di Google Maps bisa menjadi solusi praktis.
Baca Juga: Hasil Simulasi Pemilu DPRD Kota Bogor Dapil V, Suara Caleg Tinggi Nggak Jaminan dapat Kursi
Para pengguna jalan diharapkan memahami ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil-genap.
Untungnya, kini masyarakat dapat menggunakan fitur Google Maps untuk membantu navigasi mereka. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi Google Maps di ponsel Anda.
Baca Juga: Hasil Simulasi Pemilu DPRD Kota Bogor Dapil V, Suara Caleg Tinggi Nggak Jaminan dapat Kursi
2. Masukkan lokasi awal dan tujuan perjalanan.
3. Pilih moda transportasi (mobil, sepeda motor, transportasi umum, atau kendaraan online).
4. Klik menu bar dan pilih 'Rute'.
5. Pilih opsi 'Menghindari jalan khusus pelat nomor ganjil-genap'.
Langkah-langkah ini akan menunjukkan rute yang menghindari ruas jalan dengan aturan ganjil-genap. Pastikan untuk memilih moda transportasi mobil untuk mengakses opsi tersebut.