Menurut Didi, pembukaan Posko Pengaduan THR juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pengaduan THR bisa dilakukan ke Posko Pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta. Selain itu, pekerja juga bisa mengadukan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dengan cara melaporkan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," ujar Didi.***