METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta membuka Posko Pengaduan THR untuk membantu puluhan ribu pekerja menerima haknya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pembukaan posko pengaduan THR itu untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh THR yang menjadi haknya.
"Pemkab Purwakarta wajib membantu untuk memastikan pekerja memperoleh haknya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pj Bupati meminta agar pembukaan Posko Pengaduan THR bisa menjadi solusi dalam membantu pekerja memperoleh hak-haknya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Purwakarta, Rudi Hartono, Rabu, 27 Maret 2024.
Posko pengaduan, lanjut Rudi, bisa menjadi penengah antara pekerja dan perusahaannya bila terjadi kendala pembayaran THR.
"Di Purwakarta terdapat ratusan perusahaan dengan puluhan ribu pekerja. Kita harapkan, tidak ada kendala diantara mereka dalam pembayaran THR. Namun bila ada kendala, posko pengaduan diharapkan bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut," kata Rudi.
Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta menyebutkan, saat ini sebanyak 593 perusahaan beroperasi di Purwakarta, dengan jumlah pekerja mencapai 79.505 orang.
Baca Juga: Cegah Penyebaran PMK Jelang Lebaran, Pemkab Purwakarta Suntik Vaksin Ribuan Hewan Ternak
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, demikian besarnya jumlah perusahaan dan pekerjanya, tentu memerlukan pelayanan dan penanganan yang terkoordinasi dengan baik.
"Dengan jumlah perusahaan sebanyak itu dan jumlah pekerja yang luar biasa besar, tentu tidak mudah untuk mengatasi persoalan yang muncul, khususnya soal pemberian THR. Posko Pengaduan akan mencoba membantu mencari jalan keluar jika ada persoalan semacam itu," kata Didi.
Didi mengatakan, Posko Pengaduan THR dibuka berdasarkan perintah Pj Bupati Purwakarta untuk membantu pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.
"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan lebaran bersama keluarganya," kata Didi.
Setiap tahun mendekati perayaan lebaran, lanjut Didi, Pemkab Purwakarta secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR.