Senin, 22 Desember 2025

KPU Purwakarta Tetapkan 7,5 Persen untuk Calon Perseorangan di Pilkada 2024

- Rabu, 1 Mei 2024 | 18:36 WIB
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta (Dok Metropolitan)
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta (Dok Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024.

Setiap pasangan calon perseorangan, harus memiliki 7,5 persen dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki Kabupaten Purwakarta.

Atau jika dihitung angka, pasangan calon perseorangan harus memiliki 55.045 dukungan dari masyarakat Purwakarta yang tersebar di 9 kecamatan.

Baca Juga: Sampaikan Rekomendasi LKPj Bupati Bogor Tahun 2023, Asmawa Tosepu Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, aturan persyaratan pasangan calon perseorangan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di mana calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunya hak pilih dan termuat dalam DPT terakhir.

Ia menuturkan, Kabupaten Purwakarta saat ini memiliki 733.927 DPT.

Baca Juga: Restoran Jepang Karubi Maru Buka Gerai Baru di Mal Botani Square Bogor, Tawarkan Promo Makan Hemat Cuma Rp49 Ribu

"DPT Purwakarta itu di bawah satu juta, persentase dukungannya minimal 7,5 persen. Jadi calon perseorangan, minimalnya harus memiliki 55.045 dukungan," kata dia.

Masih dikatakan dia, 55 ribu dukungan terhadap calon perseorangan tersebut, minimalnya harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di kabupaten.

Sehingga dari 17 kecamatan yang ada di Purwakarta, minimal harus terdapat dukungan yang tersebar di 9 kecamatan.

Baca Juga: Bejat! Ayah Tiri di Bogor Tega Setubuhi Anaknya Selama 3 Tahun

"50 persennya dari 17 kecamatan kan 8,5. Nah dibulatkan jadi 9, jadi di Purwakarta dukungannya harus tersebar di 9 kecamatan," kata dia.

Dukungan calon perseorangan, sambung Dian, harus dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat dukungan dari masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X