METROPOLITAN.ID - Jelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024.
Setiap pasangan calon perseorangan, harus memiliki 7,5 persen dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki Kabupaten Purwakarta.
Atau jika dihitung angka, pasangan calon perseorangan harus memiliki 55.045 dukungan dari masyarakat Purwakarta yang tersebar di 9 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, aturan persyaratan pasangan calon perseorangan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Di mana calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunya hak pilih dan termuat dalam DPT terakhir.
Ia menuturkan, Kabupaten Purwakarta saat ini memiliki 733.927 DPT.
"DPT Purwakarta itu di bawah satu juta, persentase dukungannya minimal 7,5 persen. Jadi calon perseorangan, minimalnya harus memiliki 55.045 dukungan," kata dia.
Masih dikatakan dia, 55 ribu dukungan terhadap calon perseorangan tersebut, minimalnya harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada di kabupaten.
Sehingga dari 17 kecamatan yang ada di Purwakarta, minimal harus terdapat dukungan yang tersebar di 9 kecamatan.
Baca Juga: Bejat! Ayah Tiri di Bogor Tega Setubuhi Anaknya Selama 3 Tahun
"50 persennya dari 17 kecamatan kan 8,5. Nah dibulatkan jadi 9, jadi di Purwakarta dukungannya harus tersebar di 9 kecamatan," kata dia.
Dukungan calon perseorangan, sambung Dian, harus dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat dukungan dari masyarakat.