METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan kebijakan larangan sekolah mulai tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP di Purwakarta untuk melaksanakan karya wisata keluar kota.
Musababnya, kegiatan karya wisata dan outing class menjelang akhir pembelajaran ini sangat marak terjadi di Purwakarta.
Kebijakan Larangan Dinas Pendidikan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 tentang Larangan Pelaksanaan Karya Wisata atau Study Tour dan Kegiatan Outing Class Keluar Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bekasi Gelar Peringatan May Day bareng Para Buruh, Sampaikan Pesan Ini
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta ini dikeluarkan pada 16 April 2024 lalu.
Kadisdik Kabupaten Purwakarta, Dr Purwanto mengatakan bahwa keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata dan outing class keluar Kabupaten Purwakarta.
Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan.
Baca Juga: MSI Umumkan Merilis Monitor MSI MAG 27C6X, Berukuran 27 Inci dengan Refresh Rate 250 Hz!
"Kegiatan itu kurang relevan dengan tujuan pembelajaran dan dalam rangka mengembangkan potensi wisata daerah Kabupaten Purwakarta, sebagai wujud kearifan lokal," ujar Purwanto, dalam isi surat tersebut.
Kegiatan karya wisata ataupun outing class bagi sekolah ini hanya diperbolehkan di sekitaran sekolah atau di dalam Kabupaten Purwakarta saja. Selebihnya tidak diperbolehkan.
Berikut penjelasan Dinas Pendidikan mengenai larangan karya wisata ke luar Kabupaten Purwakarta:
Baca Juga: Rekomendasi Tas Ransel buat Sekolah Terbaik Tahun 2024, Bikin Terlihat Kekinian
1. Melarang pelaksanaan karya wisata atau study tour atau outing class peserta didik PAUD, TK, SD dan SMP negeri keluar wilayah Kabupaten Purwakarta saat hari efektif ataupun hari libur.
2. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Purwakarta sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.