Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Oplos Gas Melon di Karawang Dibekuk Polisi, Raup Cuan hingga Rp592 Juta!

- Rabu, 15 Mei 2024 | 16:24 WIB
Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk para pelaku oplos gas elpiji 3kg atau gas melon (Samsudin/Metropolitan)
Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk para pelaku oplos gas elpiji 3kg atau gas melon (Samsudin/Metropolitan)

Pelaku melakukan penyuntikan dalam kurun waktu 4 kali dalam seminggu. Alhasil, para pelaku sukses dapatkan 160 tabung 12 kg dan 5,5 Kg, dan telah melakukan selama 5 bulan.

Baca Juga: Simak Nih, Tahapan PPDB di Kabupaten Purwakarta Sudah Dimulai, Ini Penjelasan PPDB SD dan SMP

Sehingga total menghasilkan 3,200 tabung gas ukuran 12kg dan 5,5 kg.

Pelaku mendapat keuntungan per 1 tabung gas ukuran 12kg sebesar Rp125 ribu dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp60 ribu.

Sejak Desember 2023 hingga Mei 2024, para pelaku bisa meraup cuan hingga Rp592 juta.

Dari para pelaku polisi berhasil pengamankan satu unit mobil Pick Up Merek Suzuki Carry, 81 tabung gas LPG 3 Kg, 30 tabung gas LPG 5,5 Kg, 70 tabung gas LPG 12 Kg, 10 Es Batu, 8 besi alat penyuntik.

"Atas perbuatanya para pelaku di jerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar," pungkas Pras. (acu/ryn)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X