Benni menambahkan, bahwa PPPK memiliki masa tugas satu hingga lima tahun. Namun, jika berprestasi dan dibutuhkan pemerintah untik pemabangunan daerah, masa kerjanya bisa lebih dari lima tahun.
"Ada aturan yang mengatur berapa lama PPPK bekerja. Tidak kontrak sampai pensiun. Bisa saja tidak sampai lima tahun kalau melakukan yang dilarang," pungkas dia. (man)