"Pelaku yang berinisial CS (37) warga Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta itu kita tangkap di wilayah Tambun, Bekasi beserta dengan nomor miliki korban," ucap Marsono.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kapolsek, dirinya sudah melakukan aksi serupa sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Purwakarta Kota.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 377 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Pelaku masih pemeriksaan, kita masih dalami apakah ada korban lainnya atau tidak, modusnya memang cukup umum, pura-pura beli, kemudian pura-pura coba kondisi mesin, lalu dibawa kabur. Kini pelaku diamankan di Mapolsek Purwakarta Kota," pungkas Marsono. (man)