Senin, 22 Desember 2025

Geruduk Kantor Bupati dan DPRD, Apdesi Kabupaten Karawang Tuntut Perbup NJOP dan PBB Dicabut atau Direvisi

- Jumat, 21 Juni 2024 | 09:27 WIB
Datangi kantor DPRD, Apdesi Kabupaten Karawang menuntut Perbup NJOP dan PBB dicabut atau direvisi (Samsudin)
Datangi kantor DPRD, Apdesi Kabupaten Karawang menuntut Perbup NJOP dan PBB dicabut atau direvisi (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang mendatangi Kantor Bupati Karawang dan DPRD Kabupaten Karawng pada Kamis 20 Juni 2024.

Apdesi menuntut Peraturan Bupati (Perbup) Karawang yang mengatur mengenai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Karawang Tahun 2022 dicabut atau direvsi.

Apdesi menilai kenaikan NJOP yang diberlakukan pemerintah sangat luar biasa tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Upgrade Sistem, Disdukcapil Kota Bekasi Resmi Luncurkan Aplikasi E-Open 2.0, Ini Manfaatnya

Menurut Apdesi, berbagai keluhan dan keberatan yang disampaikan masyarakat , kenaikan NJOP ini meroket hingga 200 sampai 400 persen.

"Kedatangan kami hari ini untuk beraudiensi dengan Pemerintah Daerah terkait kenaikan pajak NJOP yang menurut kami terlalu memberatkan masyarakat kecil terutama," kata Ketua APDESI Kabupaten Karawang Sukarya WK, Kamis 20 Juni 2024.

Ia meminta, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk mengkaji ulang atau merevisi kembali Peraturan Bupati terkait kenaikan pajak NJOP tersebut.

Baca Juga: OPPO Diam-diam Meluncurkan OPPO Enco Air4 Pro, Ini Fitur yang Dimilikinya

"Bolehlah naik tapi jangan terlalu tinggi, karena kalau pindah (naiknya terlalu tinggi) maka akan memberatkan masyarakat. Dan yang tahu apakah masyarakat desa ini keberatan atau tidak ya, kami ini, pemerintah desa. Terlalu tinggi kenaikannya itu antara 200 sampai 400 persen," pintanya.

Menurunt dia, terlebih lagi pemberlakuan kenaikan pajak NJOP ini tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Jangan begitu diberlakukan langsung naik tanpa ada sosialisasi. Adapun sosialisasi sudah jadi Peraturan Bupatinya, inikan tidak direncanakan. Ini yang akan kita bicarakan dengan Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Idul Adha Bersama Masjid Al-Madinah Bogor, Bagikan 2.000 Paket Daging Kurban

Ia mengaku, dulu pemerintah akan melakukan revisi, tapi sampai sekarang belum juga.

"Kita nggak ada apa-apalah disini, tidak ada muatan politik, nggak adalah kita," ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X