METROPOLITAN.ID - Sejumlah lahan parkir yang terdapat di sepanjang tepian Jalan Jendral Sudriman, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, diwajibkan menyetorkan retribusi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta setiap harinya.
Adapun besaran retribusi tersebut, setiap pengelola lahan parkir yang berada di kawasan Pasar Jumat itu, diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp120 ribu.
Hal itu disampaikan oleh pengelola lahan parkir di wilayah tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini seluruh lahan parkir yang berada di sepanjang Jalan Jendral Sudirman tersebut berada di bawah pengelolaan Dishub Purwakarta.
Baca Juga: Cegah Judi Online, Kompol Ricky Ardipratama Sidak Handphone Anggota Polres Purwakarta, Ini Hasilnya
Dalam sehari, setiap pengelola parkir wajib menyetorkan retribusi sebesar Rp120 ribu kepada petugas Dishub.
"Kalau ini semua yang ngelolanya Dishub, sehari wajib setor seratus dua puluh ribu," ucap dia.
Ia menjelaskan, sebelumnya biaya retribusi parkir tidak sebesar itu. Hal tersebut terhadi seiring berjalannya waktu, sehingga kenaikan setoran retribusi parkir menyentuh nominal seperti saat ini.
"Ini tiap tahun naik, dulu setorannya nggak segini," jelasnya.
Ia menuturkan, setiap harinya petugas Dishub akan menagih setoran kepada pengelola parkir. Dengan pendapatan yang tidak menentu, tak jarang dirinya harus memenuhi setoran tersebut dengan uang pribadinya.
"Namanya juga usaha, nombok ya pernah, tapi nggak sering. Kadang biasanya cuma dapet sedikit," tuturnya.
Baca Juga: Bentengi Pelajar Dari Bahaya Narkoba, Polres Purwakarta Intensifkan Sosialisasi P4GN
Ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir di wilayah tersebut bersifat resmi.
Sebab pengelola parkir saat ini harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan terdaftar di Dishub Purwakarta.