Minggu, 21 Desember 2025

Waduh.. Hendak MInta Informasi, Wartawan Kerap Dipersulit Pengadilan Agama Sukabumi

- Kamis, 27 Juni 2024 | 22:07 WIB
Ilustrasi Pengadilan Agama Sukabumi (istimewa)
Ilustrasi Pengadilan Agama Sukabumi (istimewa)

METROPOLITAN.ID - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, mendesak Pengadilan Agama (PA) Sukabumi untuk menjungjung tinggi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya, sejauh ini informasi yang diberikan khususnya terkait data penceraian sangat minim.

Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri mengatakan, sejauh ini informasi yang diberikan seperti data penceraian sangat minim.

Baca Juga: Catat! Taman Safari Bogor Larang Penggunaan Plastik Sebagai Bungkus Pakan Ternak

Bahkan, saat wartawan mencoba mengakses informasi tersebut, pihak Pengadilan Agama Sukabumi kerap memberikan alasan agar terlebih dulu mengajukan surat permohonan.

"Kami sebagai wartawan merasa terbatas dalam mendapatkan informasi terkait perceraian yang sedang diproses di Pengadilan Agama Sukabumi. Padahal, pengadilan seharusnya memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat," kata dia, Kamis 27 Juni 2024

"Datangnya, berdasarkan pengaduan sejumlah wartawan yang tergabung di PWI kesulitan memperoleh informasi tersebut," imbuh Satiri.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Angkut Sampah, DLHK Karawang Lebih Milih Rental Truk Daripada Tambah Armada

Menurutnya, Undang-undang KIP memberikan hak kepada setiap individu untuk memperoleh informasi publik yang dimiliki lembaga publik, termasuk Pengadilan Agama Sukabumi.

Sebab itu, pihak Pengadilan Agama untuk bisa lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik khususnya terkait proses perceraian yang sedang berlangsung.

"Pentingnya transparansi informasi bagi penegakan hukum dan keadilan. Dengan adanya akses informasi yang mudah, masyarakat dapat lebih memahami proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Sukabumi dan memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari proses yang transparan dan jujur," tegasnya.

Karena itu, sambung Satiri, PWI Kota Sukabumi meminta Pengadilan Agama Sukabumi untuk menjunjung tinggi Undang-undang KIP dan memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat, termasuk informasi terkait perceraian yang sedang diproses.

"Dengan demikian, diharapkan tercipta keadilan yang lebih transparan dan akuntabel di Pengadilan Agama Sukabumi," tandasnya.

Menanggapi hal itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, pelayana informasi harus sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (SOP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X