"Bila ada yang memerlukan informasi silahkan menghubungi petugas informasi nanti oleh petugas informasi diarahkan sesuai dengan keperluannya. Untuk lebih jelas bisa dibaca prosedur pelayanan informasi di baner yang ada di Kantor PA atau web PA. Kami juga sebagai pegawai harus menaati peraturan yang ditetapkan atasan," singkat dia. (ms)