METROPOLITAN.ID - Polemik adanya pupuk subsidi yang dijual bebas secara ilegal oleh oknum di Kabupaten Karawang, masih jadi perhatian banyak pihak.
Bahkan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Karawang yang diketuai Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan ketua Harian 1 Disperindag, Ketua Harian 2 Dinas pertanian, diduga terlibat ada main dengan oknum penjual subsidi ilegal itu.
Hal itu diungkapkan Lawyer di Karawang, Asep Agustian.
Baca Juga: Tegas, Gerindra Akan Usung Kader Jadi Calon Bupati Bogor, Bukan Wakil Bupati
Dikatakan dia, penjualan pupuk subsidi secara eceran di outlet resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah merupakan tindak pidana dan yang bertanggung jawab adalah KP3.
Sebab tugas KP3 adalah untuk mengawasi dari proses distribusi dan penjualan untuk sampai ke tangan petani tepat sasaran.
"Kalau ada pupuk subsidi dijual secara ecer ini sudah melanggar hukum, KP3 kerjanya apa atau bahkan diduga ada kerja sama dengan sipenjual," kata dia.
Baca Juga: Dishub Karawang Kolaborasi bareng DLHK dan Swasta Bakal Gelar Uji Emisi Kendaraan
Disampaikan dia, kejadian tersebut harus segera melakukan tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh KP3. Agar permasalahan bisa di ketahui dan oknumnya bisa segera ditangkap.
"Saya yakin bisa segera tertangkap oknumnya, kalau proses penyelidikan nya dilakukan secara serius," tuturnya.
Perkara tersebut, sambung dia, merupakan perkara yang serius. Dikarenakan ini bersangkutan dengan para petani dan kehidupan orang banyak.
"Yang aneh kenapa KP3 bisa kecolongan dan dengan itu para petani sangat di rugikan. Kasus ini harus jadi atensi utama buat KP3," pungkas dia. (man/ryn)