Senin, 22 Desember 2025

Pengakuan Pegi Setiawan yang Dibekap dan Dipukul oleh Polisi saat Dipaksa Mengaku Pembunuh Vina Cirebon

- Kamis, 11 Juli 2024 | 15:02 WIB
Pengakuan Pegi Setiawan yang Dibekap dan Dipukul oleh Polisi saat Dipaksa Mengaku Pembunuh Vina Cirebon (Tangkapan layar Instagram @fakta.indo)
Pengakuan Pegi Setiawan yang Dibekap dan Dipukul oleh Polisi saat Dipaksa Mengaku Pembunuh Vina Cirebon (Tangkapan layar Instagram @fakta.indo)

"Mengadili, mengabulkan Praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dami hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman ketika bacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Eman Sulaeman memiliki beberapa pertimbangan terkait putusan Praperadilan kasus Vina Cirebon, juga termasuk pada pertimbangan dari usulan pihak pemohon dan tim kuasa hukumnya.

Dia juga mengatkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditresktimum Polda Jabar tidak sah tidak berdasarkan hukum.

Untuk itu, pihak termohon atau Kabid Hukum Polda Jabar diminta untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan Polda Jabar.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabanya seperti semula," lanjut Eman.

Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ekt dan Vina Cirebon pada tahun 2016.

Pegi Setiawan sendiri ditangkap oleh pihak Kepolisian pada tanggal 24 Mei 2024 dimana kasus tersebut sudah bergulir 8 tahun lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X