Senin, 22 Desember 2025

Diduga Edarkan Uang Palsu, Emak-emak di Salatgia Diamankan Warga dan Para Pedagang

- Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:52 WIB
Ilustrasi. Diduga Edarkan Uang Palsu, Emak-emak di Salatgia Diamankan Warga dan Para Pedagang
Ilustrasi. Diduga Edarkan Uang Palsu, Emak-emak di Salatgia Diamankan Warga dan Para Pedagang

METROPOLITAN.ID - Kasus peredaran uang palsu kembali terjadi, kali ini terjadi di Salatiga dimana seorang Emak-emak menjadi pelakunya.

Seorang Emak-emak terpaksa diamankan oleh warga setelah diduga edarkan uang palsu di Pasar Raya 2 Salatiga pada Jumat, 12 Juli 2024.

Dari informasi yang beredar dan juga Video yang berseliweran di media sosial diketahui pelaku yang merupakan Emak-emak hendak untuk kabur.

Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Dugaan Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Kembangan, Jakarta Barat

Diketahui pelaku pengedaran uang palsu itu berinisial TN (42) yang merupakan seorang Emak-emak warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Kejadian berawal dari pelaku yang hendak membeli dan membelanjakan unag palsu nya tersebut pagi hari di Pasar Raya 2 Salatiga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo.

Baca Juga: Uang Palsu Sebanyak Rp 22 Miliar Ditemukan di Sebuah Kantor Akuntan Publik di Wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Polisi: Belum Sempat Diedarkan

"TN menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp100 ribu kepada korban. Kemudian korban memberikan uang kembalian sebanyak RP70 ribu," kata Ipda Sutopo dilansir dari radarsemarang.com.

Kemudian korban yang menerima uang dari pelaku merasa curiga dengan uang tersebut karena terlihat kusam dan luntur, lantas dia meminta unag kembalian yang sudah diberikan.

Akan tetapi, ketika hendak meminta kembali uang tersebut pelaku justru mencoba untuk kabur namun para pedagang berhasil mencegahnya.

Baca Juga: WADUH! Kantor Akuntan Jadi Lokasi Tempat Pembuatan Uang Palsu di Wilayah Kembangan, Jakarta Barat

Setelah para pedagang mengamankan pelaku kemudian mereka menghubungi Polres Salatiga untuk ditindak terkait kejadian tersebut.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti dari pelaku yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, uang kembalian hasil pembelian barang sebanyak Rp4.075.400 serta satu kantong besar berisi sayuran, daging, dan bahan sembako.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X