Senin, 22 Desember 2025

Geram Namanya Dicatut untuk Menipu, Hakim Eman Sulaeman Buat Video Klarifikasi: Tolong Bantu Share

- Senin, 15 Juli 2024 | 14:18 WIB
Geram Namnya Dicatut untuk Menipu, Hakim Eman Sulaeman Buat Video Klarifikasi: Tolong Bantu Share (Foto: Tangkapan layar TikTok @EMAN SULAEMAN S.H)
Geram Namnya Dicatut untuk Menipu, Hakim Eman Sulaeman Buat Video Klarifikasi: Tolong Bantu Share (Foto: Tangkapan layar TikTok @EMAN SULAEMAN S.H)

"Assalamualaikum warrahmmatullahi wabarrakatu. Karena banyak sekal akun-akun yang mengatasnamakan nama sya, perlu diperhatikan bahwa akun yang benar adalah akun ini," kata Hakim Eman Sulaeman dalam Video yang diunggahnya.

"Saya tidak pernah meminta donasi ataupun sumbangan dari siapapun. Jikda ada yang meminta donasi itu dipastikan adalah tidak benar dan penipuan. Mohon agar diabaikan, terima kasih," sambungnya.

Sebagai informasi, dikatakan bahwa Eman hanya memiliki kekayaan yang sederhana berupa motor metik dengan harga Rp6,5 juta dan harta tidak sampai ratusan juta.

Dari hal tersebutlah banyak orang-orang yang memanfaatkanya untuk melakukan penipuan demi keuntungan pribadi para pelaku.

Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan

Baca Juga: Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan, Ini Alasan Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Tersangka Tidak Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dijatuhkan pada Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Atas keputusan yang dinyatakan oleh Hakim Eman Sulaeman maka Pegi Setiawan terbebas dari tuduhan dan status tersangkanya gugur serta tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Mengadili, mengabulkan Praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dami hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman ketika bacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Alasan atau pertimbangan utama yang diberikan oleh Hakim Eman Sulaeman kabulkan gugatan sidang Praperadilan Pegi Setiawan sebab tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Netizen Heboh dengan Kemunculan Pegi Sebagai Pembawa Acara TV Usai Bebas, Netizen: Keren Loh, Lancar Mas!

Eman menyatakan dari fakta persidangan tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan oleh Polda Jabar.

"Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ditemukan bukti yang ditunjukan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon," jelasnya.

Profil Singkat Eman Sulaeman

Eman Sulaeman yang merupakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung merupakan seorang pria kelahiran Karawang pada 10 April 1975.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X