Senin, 22 Desember 2025

Polisi Ringkus Pelaku Pornografi Live Streaming di Sukabumi, Beraksi Tanpa Busana dan Adegan Wik Wik Bisa Raup Rp1,3 Miliar Dalam Sebulan

- Senin, 29 Juli 2024 | 18:38 WIB
Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku pornografi live streaming. (Satiri/Metropolitan)
Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku pornografi live streaming. (Satiri/Metropolitan)

Ancaman pidana dari 1-12 tahun denda 500 juta hingga 6 Miliar serta pasal (45) UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi elektronik ancaman 12 tahun denda paling banyak Rp6 miliar. (ms)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X