METROPOLITAN.ID - Adanya kabar obat tramadol yang dijual bebas di warung kelontong di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi perbincangan publik.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pun angkat bicara. Menurut Anggota Pemberantasan BNN Kabupaten Karawang, Dadi, BNN hanya berwenang menindak kasus narkotika, sedangkan obat tramadol tidak termasuk dalam kategori obat narkotika.
Melainkan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter.
Baca Juga: 4 Tempat Makan di Sekitar Masjid Raya Bandung untuk Wisata Kuliner Bersama Keluarga
"Itu bukan wewenang kami untuk melakukan tindakan, karena obat tramadol bukan narkotika. Itu seharusnya lebih kepada polisi yang melakukan penindakanya," kata dia.
Adapun apotek yang menjual tramadol tanpa resep dokter, sambung dia, Dinkes disebut yang lebih berwenang karena perizinan apotek berada dibawah Dinkes.
"Kalau ada apotek yang menjual tramadol tanpa resep dokter adukan saja ke polisi atau Dinkes" terang dia.
Disampaikannya juga bahwa BNN bisa melakukan tindakan untuk menangkap penjual obat ilegal seperti tramadol, akan tetapi pihak BNN pasti akan langsung melimpahkanya kepada pihak kepolisian.
"Kan kalau pengawasan semuanya boleh, termasuk masyarakat," kata Dadi.
"Jadi walaupun kita menemukan dilapangan pasti kita lakukan tindakan penangkapan dan langsung diserahkan kepada yang lebih berhak yaitu kepolisian," kata dia.
Baca Juga: Satu Orang Security Harus Dilarikan ke RS Salak dalam Insiden Kebakaran di Yogya Bogor Junction
Warga Kabupaten Karawang tengah dibuat resah dengan meningkatkan peredaran obat keras tramadol yang dijual bebas di warung-warung kelontong biasa.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang pun angkat tangan dan menyebut peredaran obat tramadol di warung menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.