Disebutkan dia, Diskominfo Purwakarta melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjawab bahwa kegiatan kerjasama iklan ini diambil berdasarkan keputusan bersama antara pihak dinas dengan sejumlah awak media di DPRD.
"Soal kesepakatan itu kami juga mengetahui. Tapi kenapa poin-poin yang kita pertanyakan dalam surat kenapa tidak dijawab? Kami hanya menanyakan siapa saja yang mendapatkan iklan itu," tegas Irfan.
"Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik jelas bahwa siapa saja berhak memperoleh informasi. Apalagi, ini berkaitan dengan anggaran negara," sambung dia. (aik/ryn)