Senin, 22 Desember 2025

Gegara Diduga Jarang Ngantor, Kepsek SMAN 1 Ciampel Karawang Dihujani Kecaman

- Jumat, 20 September 2024 | 14:45 WIB
Kepsek SMAN 1 Ciampel Kabupaten Karawang kini tengah jadi sorotan dan mendapat kecaman lantaran diduga jarang ngantor (Herman)
Kepsek SMAN 1 Ciampel Kabupaten Karawang kini tengah jadi sorotan dan mendapat kecaman lantaran diduga jarang ngantor (Herman)

METROPOLITAN.ID - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Ciampel Kabupaten Karawang kini tengah jadi sorotan dan mendapat kecaman lantaran diduga jarang ngantor.

Menurut penjaga sekolah yang enggan disebutkan namanya, kepsek SMAN 1 Ciampel Karawang memang jarang ngantor. Tidak cuma jarang ngantor, ia mengakui sang kepsek sering datang siang ke sekolah.

Ia menyebut kepsek jarang datang pada hari Jumat dan hanya dihadiri guru serta siswa saja.

Baca Juga: Mahalini Dituding Selingkuh, Rizky Febian Buka Suara dengan Tegas!

Sedangkan kepsek dan beberapa staf lainya jarang datang. Alasannya, seringkali ada kegiatan diluar sekolah.

"Jarang pada masuk kalau hari Jumat mah, paling hari Senin itu juga siang. Paling guru guru doang. Termasuk Wakasek kesiswaan juga jarang masuk kalau hari Jumat," kata dia.

Bahkan, kata dia, sudah beberapa hari ini kepala sekolah tidak datang ke sekolah.

Baca Juga: Samsung Siap Rilis Samsung Galaxy A16 5G, Intip Spesifikasi yang Beredar Yuk

Hal tersebut karena ada acara di KCD.

"Sudah beberapa hari nggak datang, paling ke KCD," ujar dia.

Sementara itu Mahasiswa UBP Helmi Ramadhan menyayangkan ada ASN sekelas kepala sekolah yang jarang ngantor, termasuk jika datang ke sekolah siang hari.

Baca Juga: Gagal Kalahkan Indonesia, Graham Arnold Mundur dari Kursi Pelatih Timnas Australia

Menurut dia, pemimpin adalah cerminan bagi yang dipimpinnya.

"Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama ini ketentuan mengenai Disiplin PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X