Senin, 22 Desember 2025

Gegara Diduga Jarang Ngantor, Kepsek SMAN 1 Ciampel Karawang Dihujani Kecaman

- Jumat, 20 September 2024 | 14:45 WIB
Kepsek SMAN 1 Ciampel Kabupaten Karawang kini tengah jadi sorotan dan mendapat kecaman lantaran diduga jarang ngantor (Herman)
Kepsek SMAN 1 Ciampel Kabupaten Karawang kini tengah jadi sorotan dan mendapat kecaman lantaran diduga jarang ngantor (Herman)

Disampaikannya juga bahwa untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, penegakan peraturan Disiplin PNS merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Baca Juga: Mantap! Atlet Menembak Jawa Barat Borong 12 Medali Emas PON 2024 Aceh-Sumut

Penegakan disiplin diharapkan dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral yang dapat menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintah, PNS wajib menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.

"Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal mentaati kewajiban dan menjauhi larangan merupakan salah satu point penting yang harus menjadi perhatian dari seluruh PNS, selain tentunya terkait penjatuhan hukuman disiplin," kata dia.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Bachril Bakri, Pj Bupati Bogor yang Gantikan Asmawa Tosepu

"Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang," tutur Helmi.

Ia menjelaskan, penjatuhan hukuman terdiri atas jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.

PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin

"Penekanan terkait pengertian mengenai masuk kerja, yaitu kewajiban melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sistem kerja yang dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktubekerja," pungkas dia.

Hingga berita ini diturunkan, Kepsek SMAN 1 Ciampel Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Herman)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X