METROPOLITAN.ID - Salah satu anggota Panwascam Kecamatan Karawang Barat Sumarlan mengakui dirinya pernah aktif bekerja sebagai administrator di Partai Gelora.
Ia mengatakan, pada bulan Mei 2023, temannya yang aktif sebagai anggota Partai Gelora mengajaknya untuk bekerja sebagai pelengkap administrasi para calon anggota dewan dari partai gelora.
"Ya saya pernah bekerja di partai gelora cuma nggak lama, itu juga cuma disuruh bantu melengkapi persyaratan para calon dewan, bukan bekerja aktif sebagai anggota partai," kata Sumarlan.
Baca Juga: Daftar Villa Murah Meriah Kapasitas 35 Orang Lebih di Puncak Bogor
"Tidak lama sekitar Mei sampai Juli 2023, itu juga diajakin sama teman," imbuh dia.
Ia mengatakan, jika hal tersebut memang melanggar aturan dan ada masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu, maka dirinya akan mengikuti setiap keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu Kabupaten Karawang.
"Ya saya serahkan semuanya ke Bawaslu, karena kalau di Sipol saya tidak terdaftar," kata dia.
Baca Juga: Tempat Wisata di Bandung yang Murah Meriah untuk Pilihan Liburan jelang Tahun Baru 2024
Sementara itu, ketua Panwascam kecamatan Karawang Barat M Rizal mengatakan, pihak yang bersangkutan sudah mengakuinya dan keputusan semuanya diserahkan kepada pimpinan di Bawaslu kabupaten. Karena dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan ataupun keputusan.
"Kitakan bekerja sesuai aturan dan perintah pimpinan di Bawaslu. Jadi apapun keputusan Bawaslu nanti terkait bapak Sumarlan kita akan mengikutinya," singkatnya.
Masih ditempat yang sama, Kordip hp2hm Panwascam Karawang Barat Haerudin menyampaikan hal serupa bahwa semuanya diserahkan kepada pimpinan Bawaslu Karawang.
"Kami akan patuh kepada setiap aturan dan perintah pimpinan. Begitu juga dengan keputusan yang akan diberikan kepada bapak Sumarlan,"tandas dia. (Herman)