METROPOLITAN.ID - SMPN 1 Tirtamulya Karawang jadi sorotan karena diduga ada uang pungutan buku paket kepada siswa.
Padahal, pungutan tersebut dilarang keras oleh Kemendikbud.
Salah satu orang tua siswa SMPN 1 Tirtamulya yang namanya minta dirahasiakan mengeluh soal adanya pungutan atau sewaan buku paket yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Mantap! Puluhan Pembudidaya Ikan di Kabupaten Karawang Sudah Punya Sertifikasi
Dirinya bahkan diminta untuk membeli buku sebesar Rp200 ribu. Merasa keberatan, ia memilih untuk menyewa buku saja.
"Disuruhnya beli buku yang Rp200 ribu, kalau sewa itu buku paket, sewanya Rp20 ribu beli dua, satu semester dua kali beli, setahun Rp20 rebu sewanya," ungkap dia.
Saat dikonfirmasi Kepala SMPN 1 Tirtamulya, Nazmudin mengatakan bahwa uang pungutan sewa buku paket sebesar Rp20 ribu dimanfaatkan untuk biaya perawatan sampul buku.
Baca Juga: Kacau! Pekerja Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Karawang Abaikan Keselamatan Kerja
"Buat biaya sampul buku paket, kan sudah bertahun-tahun digunakan kalau ada yang rusak tinggal diganti sampulnya. Buat biaya perawatan," terang dia.
Ia mengelak bahwa pihak sekolah melakukan praktek sewa buku paket kepada siswanya.
"Buku paket di satir tidak disewakan. Buku di satir dipinjamkan ke siswa gratis tidak dipungut biaya," terang dia.
Baca Juga: Kisah Kenangan Emosional Prabowo dengan BNI, Warisan Keluarga yang Terus Berlanjut
Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.
Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).