Senin, 22 Desember 2025

Dilarang Kemendikbud, SMPN 1 Tirtamulya Karawang Nekat Tarik Pungutan Buku Paket ke Siswa, Kepsek : Buat Biaya Sampul Buku

- Jumat, 11 Oktober 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi SMPN 1 Tirtamulya Karawang (Herman)
Ilustrasi SMPN 1 Tirtamulya Karawang (Herman)

Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, Dadang Sunendar menerangkan aturan penyediaan buku salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan (UU Sisbuk) Nomor 3 Tahun 2017.

Baca Juga: Kisah Kenangan Emosional Prabowo dengan BNI, Warisan Keluarga yang Terus Berlanjut

Bila sekolah menyulitkan siswa untuk memiliki buku pelajaran tertentu maka, kata dia melanggar aturan itu.

"Iya sekolah tersebut melanggar UU Sisbuk, Permendikbud, serta juknis BOS," katanya.

Dadang mengingatkan sekolah untuk mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran.

Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar.

Ia menekankan Kemendikbud bakal menjatuhkan sanksi bila sekolah terbukti melanggar aturan.

"Jika terbukti melanggar, berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 (tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan), bisa ada penurunan akreditasi, penangguhan bantuan pendidikan, sampai rekomendasi terberat," tegasnya.

Dadang menjelaskan Kemendikbud telah menyediakan buku K13 untuk kelas I sampai dengan kelas XII . Ia menjelaskan buku tersebut diberikan secara gratis kepada siswa. Adapun pengadaannya melalui dana BOS di masing-masing sekolah.

"Pembelian buku melalui dana Bos berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang menerima dana BOS. Petunjuk teknis BOS menyebutkan bahwa pembelian buku diutamakan untuk membeli buku teks pelajaran yang diterbitkan oleh Kemendikbud," tandas dia. (Herman)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X