METROPOLITAN.ID - Meski sudah ada sejak tahun 1988, pihak pengembang Perumnas Bumi Gandasari di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta tak menyediakan lahan atau tempat pemakaman umum (TPU) bagi penduduk perumahan.
Mendengar kabar tersebut dari warga dalam rapat kerja Komisi II DPRD Purwakarta bersama Disperkim, Pihak Perumnas. Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala mengaku sangat terkejut.
"Kita akan undang direksi Perumnas Bumi Gandasari. Kita menduga ini tidak ditangani serius oleh Perumnas Bumi Gandasari, karena perumnas itu berdiri tahun 1998, sekarang sudah 2024, kok belum ada tanah makam," ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Luthfi Bamala, Kamis 17 Oktober 2024.
Dalam rapat kerja tersebut, kata Luthfi, awalnya pihak Perumnas Bumi Gandasari mengaku telah menyiapkan lahan untuk TPU. Namun, mendapat penolakan dari warga yang berada di sekitar lahan TPU.
Miris sekali, sambung dia, karena ada warga perumahan tersebut yang mengatakan bahwa dirinya takut meninggal dan bingung akan dikuburkan dimana.
"Pihak pengembang mengaku awalnya sudah menyiapkan lahan TPU tapi tidak disetujui warga. Harusnya ketika tidak disetujui warga, mereka sudah menyiapkan opsi-opsi lain. Masa 26 tahun belum selesai, padahal fasilitas TPU adalah hak warga," tegas Luthfi.
Baca Juga: Komite SMAN 1 Cikampek Dibentuk, Komitmen Berantas Bullying dan Judi Online di Kalangan Pelajar
Dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang Perumnas Bumi Gandasari mengungkapkan, setelah lahan pertama ditolak warga untuk dijadikan TPU, pihak pengembang mencari lahan baru.
Saat ini lokasi baru yang akan digunakan sebagai lahan TPU warga Perumnas Bumi Gandasari masih dalam proses pembebasan lahan, yang secepatnya dilakukan pembayaran DP ke pemilik lahan hingga proses lainnya dan butuh persetujuan direksi.
"Walaupun mereka janjinya Desember 2024 ini beres, minggu depan kita akan undang direksi Perumnas Gandasari untuk klarifikasi hingga persoalan TPU ini benar-benar dipastikan selesai," jelas Luthfi.
Luthfi sangat menyayangkan pihak pengembang tidak memprioritaskan penyediaan lahan TPU yang menjadi salah satu sarat wajib terbitnya perizinan perumahan.
"Kita pastikan, kita akan mendampingi masyarakat Perumnas Bumi Gandasari hingga persoalan yang mereka hadapi tuntas," kata Luthfi Bamala.(Aik)