Minggu, 21 Desember 2025

Pemekaran Kabupaten Sukabumi Masuk Prolegnas 2025-2029, Anggota DPR RI Iman Adinugraha : Kami Desak Presiden Prabowo Cabut Moratorium

- Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:02 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha (Indra)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha (Indra)

METROPOLITAN.ID - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha akan terus memastikan dan mengawal agar usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Kabupaten Sukabumi masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025-2029.

“Iya kita pastikan dan kawal terus, Insya Allah pemekaran di Kabupaten Sukabumi masuk Prolegnas tahun 2025-2029,” kata Iman Adinugraha, Selasa 29 Oktober 2024.

Selain memperjuangkan pemekaran Kabupaten Sukabumi masuk dalam Proglegnas 2025-2029, Iman Adinugraha juga akan mendesak agar moratorium pemekaran, khususnya moratorium pemekaran di Kabupaten Sukabumi untuk segera dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Waduh, Oknum Guru SMP di Kota Bogor Tonjok Murid hingga Bonyok, Diduga Ini Penyebabnya

“Dari sisi kajian akademis sudah selesai, dari sisi kajian geografis Kabupaten Sukabumi memang sudah harus dimekarkan wilayahnya. Jadi untuk itu tidak ada alasan lagi pemekaran di Kabupaten Sukabumi ditunda-tunda," kata dia.

"Komitmen saya akan memperjuangkan agar pemekaran di Kabupaten Sukabumi segera terwujud,” imbuh Iman Adinugraha.

Disalin dari bphn.go.id, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2025 telah menerima total 203 usulan regulasi yang terdiri dari 54 Rancangan Undang-Undang (RUU), 80 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 69 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Baca Juga: Infinix Note 30 Masih Layak Dibeli atau Tidak? Cek Spesifikasi Detailnya Yuk

Seluruh usulan yang masuk akan dilakukan penelaahan sebelum nantinya diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun Program Penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden (ProgsunPP/Perpres).

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi menjelaskan bahwa penelaahan substansi usulan regulasi yang berfokus pada usulan RUU dari Kementerian/Lembaga telah dilakukan pada Kamis (03/10/2024) hingga Jumat (04/10/2024).

“Selanjutnya, kami masih melakukan penelaahan terhadap usulan RPP dan RPerpres dari Kementerian/Lembaga,” jelas Arfan dalam wawancara oleh Humas BPHN yang berlangsung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga: Sering Merasa Dibohongi soal Pengelolaan BisKita, Komisi II DPRD Kota Bogor Semprot Perumda Trans Pakuan

Setelah itu nantinya Pemerintah, DPR dan DPD akan duduk bersama dalam menentukan usulan masing-masing yang akan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dan Progsun PP/Perpres 2025.

“Kemudian, dari usulan ini akan ditentukan mana yang akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas yang akan dibahas pada tahun 2025,” ungkap Arfan. (Indra)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X